Wednesday, November 12, 2008

EYD dalam Bahasa Jurnalistik

Ejaan yang disempurnakan (EYD) adalah pedoman umum aturan-aturan pertatabahasaan yang baku di Indonesia. EYD merupakan acuan untuk semua aturan tata bahasa Indonesia yang berlaku sesuai pergerakan zaman atau bersifat dinamis sesuai dengan dinamika sosial budaya. Hal ini terjadi karena bahasa merupakan produk dari kebudayaan suatu golongan masyarakat di Dunia.

Tidak terkecuali dalam pertatabahasaan Jurnalistik yang merupakan trendseter dalam kebahasaan masyarakat luas yang justru merupakan salah satu faktor mobilisator dalam dinamika tata bahasa itu sendiri. Peran jurnalistik dalam mengarahkan pola pikir masyarakat dalam berbahasa ini yang menjadi suatu tugas besar dalam membentuk pola sistem pertatabahasaan yang berkarakter dan memiliki citra natural yang baik dimata dunia pada umumnya dan Indonesia itu sendiri sebagai konsumen dari produknya sendiri.

Di dalam Jurnalistik, pada umumnya memiliki sistem EYD yang hampir sama dengan EYD dalam pertatabahasaan Indonesia. namun terdapat beberapa pengecualian yang cukup vital. seperti halnya:
1. Dalam penulisan judul. Contoh: Hujan Memakan Korban. Disini bisa kita lihat. Huruf Awal pada setiap kata dicetak dengan huruf besar.
2. Gelar sesuatu. Contoh: (Gunung) Gunung Galunggung, (Bupati) Bupati Bandung. Disini, keterangan gelar itu dicetak dengan huruf besar.
3. Huruf pertama dalam penulisan nama bangsa. Contoh: bahasa Indonesia, orang Jawa. Ditulis dengan huruf kecil.
4. Nama geografis. Contoh: Selat Malaka berbeda dengan saya pergi ke selat. Perbedaan terdapat pada penulisan huruf pertama dari kata "selat".
5. Bentuk ulang sempurna. Contoh: Ahli-Ahli, Undang-Undang.
6. Kata depan dan kata sambung. Contoh: Harimau Tua

Adapun untuk spesialisasi penulisan cetak miring diantaranya adalah pada:
1. Judul buka
2. Nma media
3. Bahasa asing